Mengapa Perusahaan Anda Membutuhkan Konsultan Hukum Sejak Awal, Bukan Saat Sengketa Terjadi?
Achmad Dzulfadli Firdaus, S.H., M.H.
Banyak pelaku usaha masih menganggap konsultan hukum hanya diperlukan ketika perusahaan sudah menghadapi masalah besar, misalnya digugat di pengadilan, terkena sanksi dari regulator, atau mengalami sengketa bisnis dengan mitra kerja. Paradigma ini sering kali membuat perusahaan justru terjebak pada biaya tinggi dan kerugian yang tidak perlu.
Padahal, fungsi utama konsultan hukum bukan hanya menyelesaikan masalah, tetapi mencegah masalah muncul sejak awal. Sama halnya dengan menjaga kesehatan tubuh, konsultasi hukum yang bersifat preventif jauh lebih hemat biaya dan lebih efektif dibanding penanganan sengketa yang sudah terjadi.
Dengan pendampingan konsultan hukum sejak awal, perusahaan dapat memastikan semua dokumen pendirian usaha sah dan rapi, kontrak bisnis melindungi kepentingan, regulasi kepatuhan dipenuhi, hingga strategi hukum disiapkan untuk mendukung ekspansi bisnis.
Dengan kata lain, konsultan hukum adalah “arsitek hukum” yang membangun fondasi perusahaan Anda agar kokoh dan tahan terhadap guncangan di masa depan.
HUBUNGI KAMI


Kontak
0881-0802-62022
info@adfimlawoffice.com
Alamat kantor
Jl. Raya Sawangan Nomor 204, Kel. Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Prov. Jawa Barat – 16435

