5 Risiko Hukum yang Sering Menghantui Kontrak Bisnis dan Cara Menghindarinya
Achmad Dzulfadli Firdaus, S.H., M.H.
Kontrak merupakan “nyawa” setiap hubungan bisnis. Namun, tidak sedikit perusahaan di Indonesia yang masih menandatangani kontrak hanya karena percaya pada relasi, tanpa kajian hukum yang mendalam. Akibatnya, kontrak yang seharusnya menjadi tameng justru berubah menjadi sumber kerugian.
Lima risiko hukum paling umum dalam kontrak bisnis diantaranya adalah Klausul samar dan multitafsir, Ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa, Ketidakseimbangan kewajiban antar pihak, Ketidakjelasan jangka waktu dan terminasi, serta yang terakhir Klausul force majeure yang tidak lengkap. Beberapa hal tersebut hanyalah sebagian dari banyak hal yang harus menjadi concern dalam penyusunan kontrak bisnis.
Bagaimana cara menghindarinya?
Selalu lakukan legal review sebelum menandatangani kontrak.
Gunakan bahasa hukum yang jelas, tegas, dan minim multitafsir.
Pastikan kontrak melindungi kepentingan kedua belah pihak secara adil.
Tambahkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif (arbitrase, mediasi, dll.).
Studi kasus: Salah satu perusahaan ritel internasional pernah mengalami kerugian miliaran rupiah karena kontrak waralaba mereka tidak mencantumkan klausul pembatasan wilayah. Akibatnya, pemilik merek membuka outlet baru dalam jarak sangat dekat, yang secara praktis mematikan usaha mitra mereka. Padahal, masalah ini bisa dicegah jika klausul kontrak dikaji dengan benar sejak awal.
Kontrak adalah “perisai hukum” bisnis Anda. Jangan biarkan ia berubah menjadi “bom waktu” yang merugikan perusahaan.
HUBUNGI KAMI


Kontak
0881-0802-62022
info@adfimlawoffice.com
Alamat kantor
Jl. Raya Sawangan Nomor 204, Kel. Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Prov. Jawa Barat – 16435

