woman holding sword statue during daytime

ADFIM & Partners Ajukan Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kemenhaj RI atas Dugaan Praktik Travel Umrah Bermasalah dan Tidak Transparan

1/7/20262 min read

Jakarta, 6 Januari 2026
ADFIM & Partners Law Office secara resmi mengajukan Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terkait dugaan praktik penyelenggaraan umrah yang tidak transparan dan merugikan jamaah.

Pengaduan tersebut diajukan sehubungan dengan adanya penundaan keberangkatan umrah secara berulang serta penahanan dana umrah yang hingga kini belum dikembalikan kepada dua orang jamaah dari sejumlah jamaah yang diduga menjadi korban tindakan tidak profesional oleh salah satu penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berkantor pusat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sebagai kantor hukum yang berkomitmen pada perlindungan konsumen jasa keagamaan, ADFIM & Partners menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan semata untuk memperjuangkan hak klien, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung fungsi pengawasan negara terhadap penyelenggaraan ibadah umrah agar berjalan secara amanah, transparan, dan bertanggung jawab.

Penundaan keberangkatan umrah yang dilakukan secara sepihak dan berulang tanpa dasar yang jelas, disertai ketidakpastian pengembalian dana, merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hak-hak jamaah. ADFIM & Partners mengecam keras segala bentuk praktik penyelenggaraan umrah yang tidak profesional, tidak transparan, serta mengabaikan hak jamaah. Pola penundaan sepihak dan pengelolaan dana yang tidak akuntabel mencerminkan buruknya tata kelola perusahaan, yang sudah seharusnya mendapat perhatian dan pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait.

ADFIM & Partners juga menegaskan bahwa pengaduan merupakan upaya konstitusional untuk memastikan negara hadir dalam melindungi jamaah serta mencegah terulangnya praktik serupa yang berpotensi menimbulkan korban baru di kemudian hari. Pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, investigasi, dan pendalaman oleh instansi berwenang, termasuk kemungkinan pemanggilan para pihak terkait untuk dimintai keterangan.

ADFIM & Partners menyatakan kesiapan penuh untuk bersikap kooperatif, menghadiri audiensi, serta memberikan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan demi terwujudnya perlindungan jamaah dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Langkah ini dapat menjadi pengingat bahwa hak jamaah bukanlah formalitas, melainkan amanah yang wajib dijaga. Negara, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan ibadah umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.