woman holding sword statue during daytime

Keberhasilan ADFIM & Partners Law Office Membela Hak Jamaah Umrah Melalui Mekanisme Mediasi di Kemenhaj RI

1/16/20262 min read

Jakarta, 15 Januari 2026 - Dalam lanjutan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang telah diajukan pada tanggal 6 Januari 2026 yang dilakukan oleh ADFIM & Partners terhadap 2 orang jamaah umrah yang telah mengalami 3 kali penundaan dan pengabaian keberangkatan yang dilakukan oleh sebuah travel yang berkantor di Kabupaten Tangerang tanpa transparansi dan bukti yang jelas dan terverfikasi. Kemenhaj pada akhirnya menerima pengaduan dan memanggil pihak travel dan jamaah beserta ADFIM & Partners selaku Kuasa Hukum untuk dilakukan mediasi yang telah terlaksana pada 15 Januari 2026 di Lantai 3 Gedung Kementerian Haji dan Umrah RI, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hal ini tidak terlepas dari subtansi pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang disampaikan oleh ADFIM & Partners kepada Kemenhaj RI yang dilakukan secara komprehensif dan disertai dengan bukti-bukti yang valid dan jelas. ADFIM & Partners memaparkan kronologis yang membuktikan adanya tata kelola travel yang tidak profesional sehingga menimbulkan kerugian jamaah Umrah, mulai dari tidak terdapat akad tertulis dengan jamaah, 3 kali reschedule secara sepihak tanpa bukti yang transparan, intervensi jamaah melalui lawyer travel, serta pemotongan refund yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya musyawarah dan kesepakatan dengan jamaah.

Kesimpulan mediasi yang tertera pada Berita Acara Mediasi menghasilkan dan memutuskan bahwa pihak travel tersebut berkewajiban mengembalikan uang jamaah dilakukan dengan 3 termin pembayaran pada tanggal 15 setiap bulannya sampai April 2026. Travel tersebut juga berkewajiban melaporkan bukti pengembalian dana kepada jamaah tersebut kepada Kemenhaj maksimal 1 hari setelah tanggal 15 setiap bulannya guna sebagai kontrol pelaksanaan hasil mediasi dilakukan dan ditaati oleh pihak travel. Apabila travel tersebut gagal melaksanakan hasil Berita Acara Mediasi, Kemenhaj RI akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADFIM & Partners berperan aktif dalam 1) Mengadvokasi hak jamaah dalam proses klarifikasi dan mediasi, baik di hadapan penyelenggara perjalanan maupun dalam forum penyelesaian sengketa non-litigasi, 2) Menyusun strategi hukum yang komprehensif bagi jamaah yang mengalami kerugian administratif atau layanan, guna memastikan putusan mediasi tidak hanya adil tetapi juga mengikat secara hukum. 3) Mewakili jamaah dalam dialog dengan pihak penyelenggara, sehingga posisi jamaah tidak sekadar diwakili secara administratif namun juga diperkuat dengan argumentasi hukum yang kuat.

Keberhasilan mediasi yang dicatatkan secara resmi oleh Kemenhaj menjadi indikator nyata bahwa penyelesaian sengketa tanpa harus melalui jalur pengadilan dapat terlaksana secara efektif. ADFIM Law Office berperan dalam membantu jamaah menavigasi proses ini. mulai dari memahami substansi aduan, menyiapkan dokumen dan bukti pendukung, hingga memformulasikan kesepakatan penyelesaian yang mengakomodasi kebutuhan dan hak jamaah.

Sementara pemerintah melalui Kemenhaj menegaskan bahwa “perlindungan jamaah adalah prioritas utama” dalam penanganan setiap aduan, kehadiran penasihat hukum seperti ADFIM & Partners Law Office memperkuat prinsip ini dengan memastikan setiap langkah proses mediasi dan advokasi berjalan dengan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan maksimal bagi jamaah. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip yang diusung Kemenhaj bahwa setiap aduan ditindaklanjuti secara serius dan berdasarkan fakta, serta memberikan ruang bagi mediasi sepanjang dimungkinkan oleh aturan perundang-undang.

Dengan demikian, keberhasilan dalam penyelesaian aduan jamaah haji dan umrah tidak hanya menjadi bukti efektifnya mekanisme mediasi di level pemerintahan, tetapi juga menunjukkan pentingnya pendampingan hukum profesional bagi jamaah Indonesia yang menghadapi persoalan kompleks dalam penyelenggaraan ibadah suci tersebut.