Perbedaan Retainer Lawyer vs Legal Officer: Mana yang Lebih Efektif untuk Bisnis Anda?
Achmad Dzulfadli Firdaus, S.H., M.H.
Seiring berkembangnya perusahaan, kebutuhan akan pendampingan hukum semakin kompleks. Pertanyaan yang sering muncul: apakah lebih baik membentuk tim hukum internal (in-house counsel) atau menggunakan jasa firma hukum eksternal melalui sistem retainer?
Legal Officer
Tim hukum internal bekerja penuh waktu untuk perusahaan. Mereka memahami kultur organisasi, proses internal, dan dapat merespons masalah sehari-hari dengan cepat. Namun, biaya yang dikeluarkan cukup besar karena meliputi gaji bulanan, tunjangan, pelatihan, dan fasilitas. Selain itu, kapasitas mereka sering terbatas pada isu-isu yang umum, sementara masalah hukum spesifik seperti merger, arbitrase internasional, atau transaksi multinasional membutuhkan keahlian lebih luas.
Retainer Lawyer
Kantor Hukum eksternal yang mendampingi perusahaan berdasarkan perjanjian bulanan atau tahunan. Keunggulannya adalah akses ke tim advokat dengan berbagai spesialisasi (korporasi, ketenagakerjaan, properti, perbankan, litigasi, dll.) tanpa harus membayar penuh seperti karyawan tetap. Selain itu, firma hukum memiliki pengalaman menangani banyak klien lintas sektor, sehingga perspektif dan solusi hukum yang diberikan lebih tajam dan strategis.
Mana yang lebih efektif?
Perusahaan kecil dan menengah biasanya lebih efisien menggunakan retainer lawyer, karena fleksibel, hemat biaya, dan bisa langsung mengakses berbagai keahlian.
Perusahaan besar dengan intensitas masalah hukum harian yang tinggi dapat mengombinasikan keduanya: Legal Officer untuk pekerjaan rutin, dan retainer lawyer untuk isu strategis yang membutuhkan pengalaman khusus.
Tidak ada model tunggal yang berlaku untuk semua perusahaan. Yang penting adalah memahami skala bisnis Anda, kebutuhan hukum yang dihadapi, serta memilih pendamping hukum yang dapat memberikan perlindungan maksimal dengan biaya yang efisien.
CONTACT US


CONTACT
0881-0802-62022
info@adfimlawoffice.com
OFFICE ADDRESS
Jl. Raya Sawangan Nomor 204, Kel. Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Prov. Jawa Barat – 16435


