Menjadi kantor hukum terpercaya dan adaptif yang memberikan solusi komprehensif, profesional, dan berintegritas tinggi, serta menjadi mitra strategis bagi individu maupun korporasi dalam menghadapi tantangan hukum di era global dan digital.

VISI

MISI

  • Memberikan Layanan Hukum Berkualitas Tinggi
    Menyediakan pendampingan hukum yang presisi, solutif, dan relevan dengan kebutuhan klien, baik pada ranah litigasi maupun non-litigasi.

  • Menjunjung Integritas dan Profesionalisme
    Mengutamakan nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab dalam setiap pelayanan, demi menjaga kepercayaan dan keberlanjutan hubungan jangka panjang dengan klien.

  • Mengedepankan Pendekatan Adaptif dan Inovatif
    Menerapkan strategi hukum yang responsif terhadap dinamika regulasi, sosial, dan teknologi, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan hukum.

  • Menjadi Mitra Strategis Korporasi dan Individu
    Mendampingi klien dalam transaksi bisnis, manajemen risiko, penyelesaian sengketa, hingga pengelolaan aset dan kepatuhan regulasi, dengan orientasi pada keberlanjutan usaha.

  • Membentuk Cara Kerja Kolaboratif & Visioner
    Mengembangkan tim hukum yang solid dengan semangat kolaborasi lintas bidang hukum, didukung dengan keahlian akademik, pengalaman praktis, serta nilai-nilai etika yang tinggi.

TRANSPARAN

RESPONSIF

KOMUNIKATIF

TERUKUR

PROFESIONAL

KERAHASIAAN

ADAPTIF

INTEGRITAS

  • “Fiat justitia ruat caelum” – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit runtuh.
    Adagium klasik ini menegaskan bahwa advokat harus berpegang pada prinsip keadilan, meskipun dihadapkan pada risiko besar atau tekanan eksternal.

  • “Salus populi suprema lex esto” – Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
    Nilai ini dapat diadopsi advokat sebagai pengingat bahwa setiap tindakan hukum pada akhirnya harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemaslahatan bersama.

  • “Ubi jus, ibi remedium” – Di mana ada hak, di situ ada upaya hukum.”
    Prinsip fundamental yang menegaskan peran advokat dalam memastikan setiap hak klien terlindungi dengan menyediakan jalan hukum yang tepat.

  • Kutipan Roscoe Pound (ahli hukum Amerika):
    “Law must be stable, and yet it cannot stand still.”
    (Hukum harus stabil, namun tidak boleh berhenti berkembang).
    Nilai ini menekankan bahwa advokat tidak hanya berpegang pada kepastian hukum, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan zaman.

  • Kutipan Satjipto Rahardjo (Guru Besar Hukum Indonesia):
    “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
    Prinsip humanis ini mengingatkan advokat agar praktik hukum tidak kaku dan prosedural semata, tetapi berpihak pada kemanusiaan dan keadilan substantif.

  • “Veritas, Integritas, Justitia” – Kebenaran, Integritas, Keadilan.
    Rumusan adagium modern yang dapat menjadi identitas moral advokat, menegaskan bahwa praktik hukum harus berlandaskan pada kebenaran, dijalankan dengan integritas, dan ditujukan untuk tegaknya keadilan.

PEDOMAN ADAGIUM & AHLI HUKUM